“MENYIKAPI PEMILU 2014’ (Telaah Kritis terhadap Peluang Pemilu dalam Perubahan Kehidupan Masyarakat di Indonesia)



“MENYIKAPI PEMILU 2014’
(Telaah Kritis terhadap Peluang Pemilu dalam Perubahan Kehidupan Masyarakat di Indonesia)
Indira S. Rahmawaty


Pengantar: Menuju “Pesta” Demokrasi
"Sungguh ini sebuah perhelatan demokrasi yang sangat akbar, tidak saja bagi negeri ini, namun juga dalam bandingannya dengan pemilu di negara-negara demokrasi lainnya".
Itulah pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi rencana Pemilu 2014 dalam Pidato Kenegaraan di hadapan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat  16 Agustus lalu.

Ya. Pemilu adalah perhelatan sangat akbar, wajar jika banyak pihak menyebutnya sebagai “pesta” demokrasi. Sebagaimana  pesta atau perhelatan akbar tentu saja biaya, pihak yang terlibat juga persiapannyapun akbar. Dari sisi biaya saja Pemilu 2014 akan menelan biaya tidak kurang Rp.14-17 Trilliun. Dari sisi pihak yang terlibat adalah seluruh rakyat Indonesia pusat hingga daerah yang terkategori sebagai pemilih. Partai politik peserta pemilu sendiri ada 12 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal di Aceh. Pemilu juga akan memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, 2.137 anggota DPRD Provinsi, dan 20.257 anggota DPRD Kabupaten atau Kota.

Dari sisi persiapan, persiapansudah terasa 1 tahun sebelum pelaksanaan bahkan 2 tahun sebelum pelaksanaan. Bulan Ramadhan dan syawalpun tidak pelak menjadi moment berharga berbagai partai dan para calon legislative untuk “mengkampanyekan” diri. KPU sendiri adalah pihak yang paling sibuk untuk menyiapkan tahapan pemilu ini, dengan tahapan awal mulai 9 April 2013 untuk pemilihan legislative hingga puncak pencoblosan tanggal 9 April 2014. Rakyat Indonesia akan kembali datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak suaranya untuk menentukan siapa yang pantas menjadi Perwakilan mereka dalam kurun waktu lima tahun ke depan nanti. Dan dilanjutkan pemilihan presiden dan wakil presiden begitu wakil=wakil rakyat ini dilantik.

Kesimpulannya, PemiluIni memang pesta. Pertanyaannya: siapa yang berpesta? Siapa yang bahagia akan pesta ini? Dan apakah pesta ini akan membawa kebaikan pra, ketika dan pasca pestanya? Apakah akan membawa perubahan pada kehidupan masyarakat Indonesia?

Optimisme dan Pesimisme Terhadap Pemilu 2014
Ada beragam sikap menanggapi Pemilu 2014. Pemilu 2014 adalah Pemilu ke-3 sejak reformasi bergulir dan Pemilu ke-11 yang diselenggarakan sejak Indonesia merdeka -1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 -. Pengalaman Pemilu ini di pandang dengan perspektif yang berbeda. Ada yang melihatnya cukup baik bahkan baik sehingga bersikap optimis, ada juga yang memandangnya pesimis karena pengalaman justru menunjukkan Pemilu ke Pemilu tidak mendatangkan perubahan apapun pada perbaikan kehidupan bangsa dan Negara.

Optimisme muncul karena pemilu di Indonesia dipandang berlangsung aman dan setiap masalah bisa diatasi. Bagi mereka pengusung dan pecinta demokrasi Pemilu 2014 sebagai kesempatan penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di negeri ini. Ada harapan dan peluang terjadinya pergantian kepemimpinan nasional, terdapat angin segar yang membawa dua hal sekaligus: pembaharuan dan kesinambungan, change and continuity. Pernyataan tersebut seperti yang disampaikan SBY dalam berbagai kesempatan. Mahfudz MD, Mantan Ketua MK juga menyatakan ini adalah moment yang akan menentukan masa depan Indonesia dan dengan peraturan Pemilu yang ada akan membuat Pemilu 2014 jauh lebih baik. Dan tentu saja, pihak yang optimis selanjutnya adalah para caleg juga para capres/cawapres  dari berbagai partai yang berharap Pemilu 2014 ini mengantarkan mereka pada kursi kekuasaan. Hal ini sebagaimana terlihat di berbagai publikasi yang mereka lakukan. Tampaknya inilah pihak yang cukup berbahagia dengan pesta ini.                                                                                                                                                    
Sementara, alasan-alasan yang kuat juga dilontarkan oleh mereka yang bersikap pesimis, kepesimisan yang didukung oleh fakta dan data. Misalnya saja mereka menyatakan kepesimisan terhadap Pemilu 2014 akan ditunjukkan oleh Golongan Putih (Golput) yang akan merajai pemilu 2014. Hasil survei dari Lembaga Survei Nasional (LSN) mendapatkan 53,9 persen rakyat sudah tidak percaya terhadap partai politik (parpol).Angka tersebut adalah angka yang berpeluang  menjadi Golput. Yang lain bahkan menyatakan Golput bisa mencapai angka 70% di kalangan masyarakat perkotaan. Tingkat Golput yang akan tinggi di Pemilu 2014 juga ditunjukkan dari angka Golput pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2012 di Jakarta yang lalu. Tingkat Golput pada saat itu hingga mencapai angka 33,2 persen dari kurang lebih 7 juta memilih. Sementara Pemilukada di Jawa Barat jumlah pemilih sekira 32,5 juta orang dan angka Golput mencapai 32,23 persen atau 10. 474.750 orang. Lain halnya dengan Pemilukada Sumatera Utara (Sumut) angka Golput hingga mencapai 54 persen dari 10.295.013 pemilih tetap. Dan terakhir pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang lalu, golput mencapai 44 persen, atau menjadi pemenangnya.

Pusat Kajian Pencerahan Politik Indonesia bahkan menyatakan kegiatan “ritual lima tahunan” ini tidak akan membuahkan  perubahan apa-apa, atau bahkan hasil Pemilu 2014 bisa lebih buruk dari pemilu sebelumnya. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan.  Satu alasan utamanya adalah  tidak kurang dari 90 persen anggota DPR maju kembali menjadi caleg (calon anggota legislatif). Padahal, seperti kita ketahui, citra anggota DPR saat ini sedang berada pada titik nadir. Itu bukan hanya menyangkut persoalan kapasitas yang rendah, namun juga karena integritas yang rendah. Korupsi para aktor politik di DPR menjadi booming dan martabat DPR runtuh. Korupsi ini memang menjadi factor yang menunjukkan jauhnya harapan wakil rakyat akan pro-rakyat bahkan sebaliknya malah mengkhianati rakyat.Hal ini juga sejalan dengan hasil peneliitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan pendapat Nia Elvina Sosiolog Universitas Nasional (Unas).
Padahal dalam pesta demokrasi, bagi partai politik, suara pemilih adalah nyawa mereka. Tanpa massivitas pemilih yang memberikan suaranya, ibarat pesta yang “sepi” dari tamu undangan, yang itu artinya “sepi” dan “minim” dari peluang balik modal. Sementara biaya yang dikeluarkan untuk perhelatan Pemilu ini adalah biaya raksasa baik dari pihak pemerintah maupun pihak para caleg.
Meninjau Ulang Pemilu Sebagai Jalan Menuju Perubahan
Pengalaman 11 (sebelas) kali Pemilu di Negeri ini sebenarnya lebih dari cukup untuk belajar dan mengevaluasi kesalahan dari perjalanan kehidupan berbangsa dan Negara. Jika tidak belajar berarti negeri ini menjadi negeri yang “aneh” –kata halus dari bodoh- karena mengulang kesalahan yang sama bahkan menambah kesalahannya atau yang lebih ironi melihat kesalahan sebagai kebenaran, melihat bencana sebagai prestasi. Negara Indonesia ini tidak pernah beranjak dari masalah klasiknya: kemiskinan, kebodohan, korupsi, kriminalitas, kekerasan, dll. Tidak ada perubahan signifikan.  “Prestasi” segelintir orang tidak bisa menjadi pembayar hutang yang impas dari nestapa yang menimpa ratusan juta rakyat negeri ini. Fakta ini, termasuk fakta 11 kali pemilu yang sudah diselenggarakan negeri ini sudah selayaknya membuat kita meninjau ulang Pemilu sebagai jalan perubahan, yang akhirnya mengantarkan kita untuk meninjau ulang visi dan format dari Negara ini.

Negeri terbaik merupakan negeri yang memiliki pemimpin terbaik dan menjalankan sistem yang terbaik. Pemilu memang menjadi cara untuk terjadinya 2 hal: pergantian kepemimpinan dan jalan untuk melahirkan pemimpin terbaik. Aspek pergantian kepemimpinan memang terjadi, karena didukung pula dengan berbagai aturan. Misalnya saja, seseorang yang tidak boleh menjabat sebagai Presiden lebih dari 2 periode. Tapi aspek melahirkan pemimpin terbaik sepertinya masih jauh untuk tercapai. Data sebelumnya yang menunjukkan hampir 90% yang menjadi caleg adalah anggota legislative saat ini yang identik dengan kasus korupsi. Padahal pemimpin terbaik sulit lahir dari lingkungan yang buruk, yang identik dengan korupsi dan integritas yang rendah kecuali mereka adalah orang-orang yang “tobat” dan berani melawan arus.

Artinya pemilu hanyalah cara atau mekanisme praktis memilih pemimpin. Sebagai cara dia bisa digunakan oleh system atau ideologi manapun selama tidak bertentangan dengan system atau ideology tersebut. Hal ini juga menunjukkan, Pemilu adalah alat yang digunakan system untuk melanggengkan system bukan untuk mengganti atau merombak system yang berjalan. Hal Ini bisa dilihat dalam undang-undang pendirian partai politik –yang nantinya partai ini akan menjadi peserta pemilu- bahwa setiap partai politik boleh berasaskan apapun tetapi harus mendukung asas negara ini, dan undang-undang kampanye, bahwa dalam berkampanye partai-partai dilarang menggugat asas negara dan mengusung isu-isu agama. Pemilu bukanlah suatu mekanisme yang dirancang untuk bisa terjadinya perubahan yang mendasar dan menyeluruh (taghyiiran asasan wa syamilan), pemilu saat ini adalah bagian dari sistem kufur yang sejak awal diformat hanya untuk terjadinya perubahan parsial dimana perubahan itu adalah yang diperbolehkan dan tetap berada dalam sistem yang berlaku (sekularisme). Dari sini juga tampak bahwa demokrasi adalah ide khayalan, ide yang seolah-olah memberikan kebebasan berpendapat yang sebebas-bebasnya toh tetap saja hanya memberikan kebebasan dalam hal-hal yang tidak mengancam eksistensi sistem demokrasi itu sendiri.

Beberapa contoh menunjukkan hal ini. Pertama, Partai FIS (Front Islamic Salvation)partai islam yang berbasis ikhwan di Aljazair1991, pada putaran pertama pemilu mereka berhasil mengantongi 80% suara, yang artinya mereka menang secara mayoritas, atau menang secara demokratis. Tetapi walaupun begitu, tetap saja kemenangan mereka tidak diakui dan diberangus oleh militer (yang merupakan penjaga sistem sekular) dan kaum penguasa sekular yang khawatir akan munculnya sistem Islam dari situ. Komentar surat kabar terkemuka di Inggris Independent “Kadang-kadang diperlukan tindakan yang tidak demokratis untuk melindungi demokrasi” ujar Koran yang ada diNegara induk demokrasi ini. Hingga kini, Aljazair tak kunjung bangkit.
Kedua, Partai Refah pimpinan Necmettin Erbakan di Turki pada 1996, namun setahun kemudian ditendang militer. Necmettin Erbakan mengawali dengan mendirikan partai Islam pertama dengan nama Milli Nizam Partisi-MNP (Partai Ketertiban Nasional) pada tanggal 26 Januari 1970. Gerakan yang dilakukan oleh kelompok islamis dalam bentuk partai ini merupakan bagian dari protes terhadap rezim sekuler yang korup dan otoriter. Meskipun partai ini kemudian dibubarkan oleh rezim militer, usaha Erbakan untuk terus menjadikan partai Islam sebagai kekuatan politik berpengaruh tidak pernah berhenti. Akhirnya, dengan partai Refah pada Pemilu 1996 dia berhasil mengantarkan partai berbasis Islam ini menjadi kekuatan dominan di pemerintahan. Hanya saja, hubungan antara kelompok Islam dan militer yang penjaga nilai-nilai sekularisme Turki masih diwarnai konflik dan saling mencurigai.Walaupun Erbakan berhasil meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Turki tetapi di mata militer, sosok Erbakan dan gerakannya masih menjadi ancaman. Ini karena Erbakan belum mampu menyelesaikan persoalan ideologi berkaitan eksistensi sekularisme di Turki. Gerakan kudeta militer (soft cu d’eta) pun terulang. (Resensi buku Kebangkitan Pos-Islamisme, Analisis Strategi dan Kebijakan AKP Turki Memenangkan Pemilu, http://cahyadi-takariawan.web.id/?p=2508)
Ketiga, yang terkini, Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP), sebuah partai politik yang didirikan oleh Ikhwanul Muslimin setelah Revolusi Mesir 2011. Mengusung Muhammad Mursi sebagai calon presiden dari FJP pada pemilu presiden Mei-Juni 2012. Pada 24 Juni 2012, Komisi Pemilihan Umum Mesir mengumumkan bahwa Mursi memenangkan Pemilu Presiden dengan mengalahkan Ahmed Shafik, Perdana Menteri terakhir di bawah kekuasaan Hosni Mubarak.
Komisi Pemilihan menyatakan Mursi memperoleh 51,7 persen suara, sedang Shafiq mendapatkan 48,3 persen. Tapi  sekitarsetahun kemudian Mursipun digulingkan oleh militer di bawah pimpinan Abdul Fatah As-sisi,  dengan diawali pengumpulan tanda tangan dari rakyat Mesir yang digagas gerakan oposisi “Tamarud”.
Pengalaman Aljazair, Turki, Mesir cukup menunjukkan bahwa Pemilu memang bukan Jalan Perubahan. Hal ini juga tertangkap oleh Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari. Menurut Hajriyanto, krisis Mesir mengajarkan demokrasi bukan pemilu semata. Dilanjutkan oleh Hajriyanto bahwa Indonesia harus belajar dari kasus Mesir. Jangan mentang-mentang menang pemilu. Pemilu bukan segala-galanya. Demokrasi bukan hanya persoalan pemilu. Demokrasi jauh lebih kompleks dan rumit daripada sekadar pemilu. Harijanto meminta juga para pemenang pemilu untuk berhati-hati.
Namun pernyataan wakil ketua MPR ini sebenarnya masih koma belum titik, karena betul demokrasi bukan pemilu saja dan seharusnya ditambah bahwa demokrasi juga bukan jalan perubahan hakiki. Demokrasi membuat pemainnya harus menempuh jalur “kompromistis” terhadap ideology yang di usungnya. Inilah yang terjadi, mencampuradukkan Islam dan sekulerisme, Islam dengan Demokrasi yang kufur. Perjalanan Partai Refah di Turki menunjukkan hal ini. Pada tahun 2002, partai Refah berubah menjadi partai AKP, dan sekali lagi menang pemilu. Kali ini, mengingat Turki diambang kebangkrutan, karena pertumbuhan ekonomi sudah minus, nilai uang sudah parah, militer mungkin berfikir memberi kesempatan Erdogan –yang merupakan murid Erbakan- dari AKP untuk menjadi PM Turki. Kali inipun AKP, walau partai islam,  menegaskan bahwa partai ini tetap menjunjung sekularitas di negara ini. Tujuan utama partai adalah kesejahteraan rakyat Turki. Erdogan tak lagi membawa isu ideologis, tapi membawa isu demokrasi dan ekonomi.
Dan memang, awal kepemimpinan Erdogan, ekonomi Turki melejit naik hingga mencapai pertumbuhan 11%. Makanya pemilu berikutnya, 2007 dan periode ke-3, tahun 2012, Erdogan kembali memenangkan pemilu. Sempat sebelum pemilu terdapat isu kudeta oleh militer. Tetapi karena beberapa petinggi militer sudah loyal terhadap Erdogan, maka rencana kudeta ini sudah bisa diantisipasi. (http://luar-negeri.kompasiana.com/2013/07/31/ikhwanul-di-tengah-negara-militeristik-aljazair-mesir-dan-turki-578045.html)
Generasi Erdogan-lah yang kemudian dianggap mampu menjembatani  -- bahasa lain melakukan kompromi-- hubungan antara kelompok Islam dan militer yang sekuler. Apabila pada masa Erbakan publik bertanya, “Bagaimana pandangan Islam tentang Negara bangsa yang sekuler?” pada era Erdogan mereka bertanya, “Bagaimana Islam berkontribusi dalam Negara bangsa yang sekuler?” (Resensi buku Kebangkitan Pos-Islamisme, Analisis Strategi dan Kebijakan AKP Turki Memenangkan Pemilu, http://cahyadi-takariawan.web.id/?p=2508). Artinya mereka tidak lagi berbicara menentang sekulerisme-demokrasi tapi masuk dan bermain dalam sekulerisme-demokrasi. Inilah yang dibahasa positifkan sebagaibelajar dari sejarah dan keterampilan politik yang handal. Karena itu, kabinet Erdogan juga berisi kaum sekuler dan liberal. Yang penting mereka punya visi yang sama tentang keadilan ekonomi dan demokrasi. Inilah yang oleh beberapa pihak ditegaskan tidak dicontoh oleh Mursi, yang kembali dibahasa positifkan dengan pernyataan:
Mursi luput merangkul beragam kekuatan strategis. Ia tak membuat skala prioritas dengan taktis. Karena, musuh utama sebenarnya adalah kekuatan antidemokrasi. Pelaku penggulingan terhadap FIS dan Refah adalah militer. Penghancur ide demokrasi pada masa awal di negara-negara itu juga militer”(http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/13/07/25/mqhycw-indonesia-turki-mesir-dan-jalan-demokrasi).

Inilah Pemilu dalam Sistem Demokrasi-Sekuler, tidak mengantarkan pada perubahan hakiki yaitu perubahan Islam. Semua berakhir tragis.

Pandangan Hukum Syara tentang Pemilu
Sejatinya sebagai salahsatu negeri dengan jumlah kaum muslimin terbesar di dunia, hal yang lumrah jika Indonesia menggunakan Islam sebagai standar hukumnya. Termasuk menggunakan hukum Islam/hukum syara untuk menilai hukum Pemilihan Umum. Meskipun penjelesan di atas mengenai fakta Pemilu cukup untuk membuat kaum muslimin di Indonesia meninjau ulang Pemilu sehingga bisa mengambil sikap yang tepat yang sesuai dengan kenyataan. Tapi yang jauh lebih penting dari itu bahwa sikapnya haruslah sesuai dengan hukum syara.

Dalam Islam, pemilu ini sesungguhnya merupakan sarana praktis untuk memilih seseorang yang layak mendapatkan bai’at dari umat. Begitu pula pemilu ini merupakan sarana praktis untuk memilih para wakil umat yang mewakili mereka dalam mengoreksi penguasa, memonitor negara dan mengungkapkan tuntutan dan pengaduan umat.  Para wakil umat itu adalah anggota Majelis Ummat (ahlul halli wal ‘aqdi).  Mereka juga mungkin diberi wewenang untuk membatasi calon kepala negara, atau bahkan memilih kepala negara sendiri itu. (http://hizbut-tahrir.or.id/2013/05/24/menjadi-caleg-dalam-sistem-demokrasi/)

Hanya saja Pemilu dalam Islam tidak boleh dilepaskan dari pilar-pilar pemerintahan Islam, sebagaimana Pemilu saat ini tidak bisa dilepaskan dari Demokrasi-Sekuler. Pilar yang utama dalam Islam adalah Assiyadah lissyar’iy (Kedaulatan di tangan hukum syara) artinya siapapun yang terpilih baik wakil rakyat dalam majelis ummat atau khalifah sebagai kepala Negara tidak hendak melaksanakan hukum yang dibuat oleh rakyat tapi hendak melaksanakan hukum syara.  Atas dasar itu, maka perbedaan mendasar pemilu dalam sistem demokrasi dan pemilu dalam sistem Islam adalah, bahwa pemilu dalam sistem demokrasi bertujuan untuk melaksanakan legislasi dan itu merupakan perkara yang diharamkan oleh Allah SWT terhadap manusia.  Sedangkan pemilu dalam sistem Islam adalah sebagai representasi dari pilar pemerintahan Islam selanjutnya yaitu Assulthan lil Ummah (kekuasaan di tangan umat),  dimana umat memberikan kekuasaan (kepala negara) kepada orang yang mereka pilih untuk mengurusi urusan mereka, atau dengan pemilu itu umat mewakilkan kepada orang yang akan mewakilinya dalam mengoreksi dan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan Islam.

Selanjutnya hal inipun menunjukkan  fungsi wakil rakyat dalam Islam dan demokrasi berbeda. Fungsi yang boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat hanyalah fungsi koreksi (muhasabah) kepada penguasa dan menyampaikan pendapat bukan fungsi legislasi.
Dari sisi mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan berikut ini:
1.       Tidak ada musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara’ dan pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara’ dari keduanya. Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara’. Jika ada perbedaan pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
2.       Perkara-perkara yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah; misalnya, definisi tentang hukum syara’, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak di definisikan. Tidak ada pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini, prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.
3.       Perkara-perkara yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan dalam masalah ini harus dirujukkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini. Misalnya, untuk menetapkan obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit, kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw. menganulir pendapat beliau, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir. Sebab, Rasulullah saw. memahami, bahwa Khubaib adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum muslim untuk bertahan. Dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang diberlakukan pada sistem demokrasi -tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
4.       Perkara-perkara yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah teknis, maka pe-ngambilan keputusannya didasarkan pada suara mayoritas. Hanya pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Dalam sejarah dituturkan, bahwa para shahabat pemah mengambil keputusan untuk menyongsong musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.
Prinsip-prinsip pengambilan pendapat semacam ini tentu saja berbeda dan bertentangan secara diametraldengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan perkara-perkara yang tidak mem-butuhkan penelitian dan kajian, Ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen demokratik.
Dari sisi kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut;
1.       Setiap hal yang termasuk dalam kategori masyurah (perkara-perkara yang bisa dimusyawarahkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak membutuhkan penelitian dan kajian) yang berhubungan dengan urusan dalam negeri harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori masyurah, maka pendapat majelis umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.
2.       Majelis umat berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi hukum syara’, maka semua itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim.
3.       Majelis umat berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu’awwin. Dalam hal ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan mereka.
4.       Hukum-hukum yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat.
5.       Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat diterima.
Adapun fungsi parlemen (legislatif) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan demokratik ada dua.
1.       Menentukan policy dan membuat undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
2.       Mengontrol badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar sesuai dengan kebijakan yang teiah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative diberi hak kontrol yang bersifat khusus.[3]
Fakta di atas menunjukkan bahwa, majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam berbeda dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan, keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan saling bertentangan.(http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-24).
Dengan penjelasan tersebut Pemilu dalam Demokrasi adalah bertentangan dengan Islam.  Namun, jika seseorang yang terpilih adalah wakil rakyat dalam mengekspresikan pendapat mereka dalam urusan politik, yaitu mengatur urusan rakyat bukan dengan fungsi legislasi.  Berdasarkan semuanya itu, maka pecalonan dan pemilihannya adalah mubah  Dengan syarat, calon-calon yang akan dipilih itu mempunyai program-program baku yang sesuai dengan syara’, dimana calon tersebut dipilih berdasarkan programnya, dan dia pun terikat dengannya setelah terpilih.  Hal-hal baku itu adalah:
  1. Tidak menyetujui konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia yang sedang diterapkan di Indonesia, kemudian berjuang untuk menggantinya dengan sistem Islam.
  2. Tidak ikut serta dalam proses legislasi, karena menetapkan hukum bukanlah hak manusia.  Karena kedaulatan dalam kehidupan kaum Muslim wajib dikembalikan kepada syara’.
  3. Tidak ikut serta dalam memilih presiden, jika parlemen mempunyai hak memilih presiden, karena presiden yang terpilih memerintah dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah.
  4. Hendaknya tidak memberikan kepercayaan kepada pemerintahan manapun karena kekuasaan eksekutif mengimplementasikan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia. Karena presiden juga memerintah dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah.
  5. Tidak terlibat dalam menyetujui APBN, karena APBN ini disusun berdasarkan asas yang lain, selain Islam, yaitu sistem Kapitalisme yang berlumuran riba dan transaksi finansial yang diharamkan oleh syara’.  Lebih dari itu, APBN tersebut menjadikan negara tunduk pada organisasi ekonomi global, dan perusahaan Kapitalisme yang merampok kekayaan umat manusia.
  6. Hendaknya tidak berpartisipasi dalam menyetujui perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh penguasa.  Karena perjanjian-perjanjian itu ditetapkan berdasarkan konstitusional dan perundang-undangan yang menyalahi syariah.  Disamping perjanjian-perjanjian itu pada kebanyakan kondisi memberikan jalan kepada negara-negara besar untuk menguasai umat.  Padahal Allah berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً
 “Dan Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi kaum kafir untuk menguasai kaum mukmin.” (Q.s. an-Nisâ’ [4]: 141) 
  1. Hendaknya calon terpilih mengoreksi kekuasaan eksekutif berdasarkan hukum-hukum syariah Islam, bukan berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia.  Karena Allah berfirman:
 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
 “Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri dari kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”(QS. an-Nisâ’ [4]: 59)
8.       Hendaknya tidak berkoalisi dalam aksi pemilihannya dengan calon-calon yang tidak berpegang kepada hukum-hukum Islam dalam program dan sikap politik mereka.  Karena dengan koalisi itu artinya dia menyetujui jalan mereka dan menyeru pemilih untuk memilih mereka padahal Allah SWT berfirman:
 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(QS. al-Mâidah [5]: 2)
(http://hizbut-tahrir.or.id/2013/05/24/menjadi-caleg-dalam-sistem-demokrasi/ Hafidz Abdurrahman)
Pertanyaannya, apakah  point-point tersebut mampu atau sanggup terpenuhi???
Metode Perubahan Hakiki
“Dan perjuangan itu dilakukan hanya melalui jalan atau metode yang telah ditunjukkan oleh baginda Rasulullah SAW. Umat Islam harus menolak cara-cara yang ditentukan oleh Barat, termasuk jalan demokrasi, yang pada faktanya jalan itu hanya untuk kepentingan mereka. Ketika melalui jalan itu, kekuatan politik Islam naik ke tampuk kekuasaan, mereka tak segan dengan segala cara akan menghentikannya, seperti yang terjadi pada FIS di Aljazair atau Erbakan di Turki, dan kini di Mesir. Jelas sekali jalan itu penuh dengan kebohongan dan kebusukan. AS, dan negara Barat, akan melakukan apapun terhadap siapapun yang mengancam kepentingan politiknya atau bertentangan dengan kepentingan penjajahannya pihak itu meskipun terpilih secara demokratis” (Pernyataan Sikap HT terkait PembantaianMuslim  di Mesir, 16 Agustus 2013)
Pernyataan ini dan juga penjelasan sebelumnya, menunjukkan pada kita pada bahwa pemilu dalam system demokrasi bukanlah jalan perubahan yang hakiki bagi kehidupan masyrakat Indonesia bukan pula jalan yang sesuai dengan pandangan hukum syara. Sehingga sudah selayaknya kita menempuh metode perubahan hakiki yang dicontohkan Rasulullah yang berarti metode yang sesuai dengan Islam dan metode yang akan mengantarkan pada keberhasilan dan kemenangan yang hakiki.

Metode ini mengharuskan kita menempuh metode perubahan yang bersifat inqilabiyyah (revolusioner) bukanishlahiyyah (evolusioner). Metode ini ditempuh dengan memenuhi point-point berikut:

Pertama:adanya visi perubahan yang kuat dan jelas. Visi perubahan yang harus ditumbuhkan di tengah-tengah masyarakat adalah mengubah sistem kufur menjadi sistem Islam. Dengan kata lain, di tengah-tengah umat harus ditumbuhkan sebuah kesadaran bahwa yang harus mereka tuntut bukan sekadar mengganti rezim, tetapi mengganti sistem kufur dengan sistem Islam. Mereka juga harus disadarkan bahwa sistem Islam hanya bisa ditegakkan ketika hukum syariah diterapkan secara menyeluruh dalam koridor Negara Khilafah Islamiyah.
Kedua: adanya kelompok kuat yang mampu memimpin dan mengawal umat menuju perubahan revolusioner. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa menegakkan Khilafah Islamiyah adalah aktivitas berat yang tidak mungkin dipikul oleh individu atau sekelompok individu. Menegakkan Khilafah hanya bisa diwujudkan dengan kerja kolektif yang melibatkan sejumlah orang yang teroganisasi secara baik dalam sebuah jamaah islamiyah. Oleh karena itu, adanya kelompok Islam yang berjuang menegakkan Khilafah Islamiyah merupakan sebuah keniscayaan demi tercetusnya perubahan revolusioner. Hanya saja, syariah Islam telah menetapkan bahwa gerakan Islam yang harus didirikan oleh kaum Muslim adalah gerakan kuat yang memiliki kemampuan untuk menegakkan Khilafah Islamiyah, bukan sekadar mendirikan sebuah gerakan Islam. Untuk itu, gerakan Islam harus mempersiapkan dirinya dengan persiapan-persiapan dan bekal-bekal yang mampu mentransformasikan dirinya menjadi gerakan Islam yang kuat dan dominan. Di antara persiapan dan bekal yang harus disiapkan gerakan Islam adalah master plan (rancangan induk perubahan) atau ats-tsaqafah al-mutabannah. Master plan (rancangan induk perubahan) atau ats-tsaqafah al-mutabannah memuat sejumlah konsepsi rinci dan praktis tentang sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem sosial Islam, sistem pendidikan Islam, sistem politik dalam negeri dan luar negeri, serta sistem-sistem lain yang dibutuhkan untuk membangun Khilafah Islamiyah. Gerakan Islam ini juga harus memiliki metode perjuangan yang sahih yang sejalan dengan manhaj dakwah Nabi saw. serta benar-benar mampu mengantarkan umat pada perubahan yang hakiki. Setelah bekal dan persiapan ini dimiliki, gerakan Islam tersebut harus terjun ke masyarakat, berinteraksi dengan mereka serta memimpin mereka dalam perjuangan menegakkan syariat dan Khilafah Islamiyah.
Ketiga: adanya opini umum (ra’yu al-‘am) yang lahir dari kesadaran umum (wa’yu al-‘am). Yang dimaksud opini umum adalah: (1) opini umum untuk membela Islam dan keinginan untuk hidup di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah; (2) opini umum untuk membela dan membantu gerakan Islam yang hendak mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah. Adapun yang dimaksud dengan kesadaran umum (wa’yu al-’am) adalah kesadaran umum terhadap beberapa hal: (1) kesadaran tentang Islam, terutama pemikiran tentang Khilafah dan kekuasaan; (2) kesadaran tentang permusuhan dan upaya-upaya penyesatan yang dilakukan kaum kafir untuk menghalang-halangi tegaknya Khilafah; (3) keasadaran bahwa umat tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari problematikanya, kecuali jika mereka mampu membebaskan dirinya dari pemerintahan yang menerapkan hukum-hukum kufur; (4) kesadaran terhadap tipudaya dan permainan politik kaum kafir untuk memalingkan umat dari jalan yang benar; 5) kesadaran umat untuk mendukung gerakan Islam mukhlish yang berjuang untuk membebaskan umat dari dominasi sistem kufur dan serta kesadaran untuk mendukung gerakan Islam hingga siap menyongsong urusan yang sangat besar (tegaknya Khilafah Islamiyah).
Keempat: adanya kesadaran politik (wa’yu as-siyasi) di tengah-tengah umat. Yang dimaksud dengan kesadaran politik adalah kesadaran untuk selalu memandang setiap persoalan, baik lokal maupun internasional, dari sudut pandang Islam. Kesadaran politik bukanlah sekadar kesadaran memahami kejadian-kejadian politik kekinian dan konstelasi politik internasional, tetapi kesadaran untuk memandang urusan dunia berdasarkan perspektif akidah dan syariat Islam.
Kelima: adanya dukungan ahlun-nushrah atau ahlul-quwwah kepada gerakan Islam. Pasalnya, ahlul-quwwah adalah pemilik kekuasaan real di tengah-tengah masyarakat sekaligus representasi dari kekuasaan sebuah masyarakat. Tanpa dukungan mereka, gerakan Islam tidak akan mungkin mampu meraih kekuasaan dari tangan umat dan mendirikan Khilafah Islamiyah. Dalam banyak kasus perubahan, mulai dari Tunisia hingga Mesir, gerakan rakyat yang kuat tetap tidak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sebuah kekuasaan tanpa dukungan dari ahlul-quwwah. Untuk itu, adanya dukungan dari ahlul-quwwah merupakan syarat bagi terjadinya peralihan kekuasaan, dari kekuasaan kufur menuju kekuasaan Islam.
Inilah beberapa bekal dan persiapan yang harus dimiliki gerakan Islam untuk mencetuskan perubahan revolusioner di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja, aktivis gerakan Islam tidak boleh lupa, bahwa kemenangan adalah milik Allah SWT. Oleh karena itu, selalu menjaga keikhlasan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT merupakan perkara yang tidak boleh ditawar-tawar bagi siapa saja yang hendak memperjuangkan tegaknya agama-Nya. Selain persiapan yang maksimal, keikhlasan dan kedekatan seorang Muslim kepada Allah SWT merupakan faktor penting agar mereka mendapatkan pertolongan-Nya. (Perubahan Revolusioner Perspektif Islam, Fathiy Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]
Terakhir, sikap terhadap pemilu 2014 sudah jelas bahwa Pemilu ini masih dalam koridor Demokrasi-Sekuler yang bertentangan dengan Islam.  Pekerjaan rumah selanjutnya adalahpembentukan opini dan kesadaran politik umat agar perubahan hakiki bisa terwujud. Dan inilah salah satu pelajaran penting dari tragedi Mesir yaitu pentingnya membangun kesadaran politik umat, tanpa kesadaran politik dan opini umat, kemenangan yang diraih adalah kemenangan semu.  Beberapa kesadaran politik Islam yang harus ditanamkan sejak sekarang adalah: Pertama, kesadaran tentang  kewajiban penegakan Khilafah adalah kewajiban hukum syara’, kewajiban agama yang diperintah oleh Islam. Penegakan khilafah bukanlah agenda politik kelompok tertentu, tapi merupakan kewajiban seluruh umat berdasarkan al Qur’an dan as Sunnah dan merupakan konsekuensi dari aqidah Islam. Kesadaran yang didasarkan pada aqidah Islam yang satu ini  akan menyatukan umat dari kelompok manapun mereka.
Kesadaran ini akan mencegah musuh-musuh Islam untuk mengecilkan dan membenturkan perjuangan khilafah yang seakan-akan merupakan agenda politik kelompok tertentu yang  minoritas , haus kekuasaan dan julukan-julukan jelek lainnya.
Kedua, kesadaran bahwa Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang akan memberikan kebaikan kepada siapapun, kelompok manapun, bahkan non muslim.  Harus dijelaskan secara gamblang, bagaimana syariah Islam yang berasal dari Allah SWT menjadi rahmatan lil  ‘alamin yang memberikan kebaikan kepada siapapun. Termasuk diungkap fakta-fakta historis bagaimana non muslim hidup sejahtera dibawah naungan Khilafah.
Penting juga dijelaskan bahwa berdasarkan syariah Islam, ketika seorang Kholifah diangkat sebagai kepala negara, dia bukanlah mewakili kelompok tertentu. Kholifah merupakan kepala negara bagi seluruh warga negara daulah Khilafah, tanpa memandang apapun madzhab atau aliran politiknya selama masih dalam koridor Islam.  Kholifah juga merupakan kepala negara bagi ahlul dzimmah, warga non muslim yang dilindungi dalam sistem Khilafah.
Hal ini penting mengingat  propaganda yang kerap dilakukan oleh kelompok liberal adalah membangun ancaman bahwa Khilafah akan membahayakan kelompok Islam yang lain, masyarakat minoritas, atau non muslim.
Ketiga, kesadaran politik tentang  ide, kelompok, atau negara apa yang menjadi musuh Islam.  Secara gamblang harus digambarkan kepada masyarakat bahwa negara-negara penjajah seperti Amerika Serikat, Inggris dan sekutu-sekutunya adalah musuh umat Islam. Status mereka adalah sebagai negara muhariban fi’lan yang memusuhi umat Islam secara nyata, memerangi, membunuh, dan membantai umat Islam.  Mereka dibalik semua tragadi yang menimpa umat Islam langsung atau tidak langsung. Karena itu diharamkan untuk melakukan kerjasama dengan negara-negara muhariban fi’lan ini apapun bentuknya. (http://hizbut-tahrir.or.id/2013/08/19/tragedi-mesir-pentingnya-kesadaran-politik-umat/Farid Wadjdi, Anggota Maktab I’lami Hizbut Tahrir Indonesia)
Sungguh, keruntuhan system kapitalisme dengan demokrasi-sekulernya adalah sudah di ujung tanduk, tinggal masyarakat yang harus memiliki kesadaran akan hal ini, sebuah kesadaran politik Islam. Sebagaimana tersadarkannya para jin akan wafatnya Nabi Sulaiman oleh rayap yang memakan tongkat nabi Sulaiman hingga beliau tersungkur.
"Maka tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan" [TQS. Saba (34) : 14].
Alhamdulillah// 23 Agustus 2013//

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Unreplaceable and Unrepeatable

“2014? Apa yang Akan Kau Lakukan?”