“MENYIKAPI PEMILU 2014’ (Telaah Kritis terhadap Peluang Pemilu dalam Perubahan Kehidupan Masyarakat di Indonesia)
“MENYIKAPI
PEMILU 2014’
(Telaah Kritis
terhadap Peluang Pemilu dalam Perubahan Kehidupan Masyarakat di Indonesia)
Indira S.
Rahmawaty
Pengantar: Menuju
“Pesta” Demokrasi
"Sungguh ini
sebuah perhelatan demokrasi yang sangat akbar, tidak saja bagi negeri ini,
namun juga dalam bandingannya dengan pemilu di negara-negara demokrasi lainnya".
Itulah pernyataan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi rencana Pemilu 2014 dalam
Pidato Kenegaraan di hadapan sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat 16 Agustus lalu.
Ya. Pemilu adalah
perhelatan sangat akbar, wajar jika banyak pihak menyebutnya sebagai “pesta”
demokrasi. Sebagaimana pesta atau
perhelatan akbar tentu saja biaya, pihak yang terlibat juga persiapannyapun
akbar. Dari sisi biaya saja Pemilu 2014 akan menelan biaya tidak kurang Rp.14-17
Trilliun. Dari sisi pihak yang terlibat adalah seluruh rakyat Indonesia pusat
hingga daerah yang terkategori sebagai pemilih. Partai politik peserta pemilu
sendiri ada 12 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal di Aceh.
Pemilu juga akan memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, 2.137 anggota DPRD
Provinsi, dan 20.257 anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Dari sisi persiapan, persiapansudah
terasa 1 tahun sebelum pelaksanaan bahkan 2 tahun sebelum pelaksanaan. Bulan
Ramadhan dan syawalpun tidak pelak menjadi moment berharga berbagai partai dan
para calon legislative untuk “mengkampanyekan” diri. KPU sendiri adalah pihak
yang paling sibuk untuk menyiapkan tahapan pemilu ini, dengan tahapan awal
mulai 9 April 2013 untuk pemilihan legislative hingga puncak pencoblosan
tanggal 9 April 2014. Rakyat Indonesia akan kembali datang ke Tempat Pemungutan
Suara (TPS) menggunakan hak suaranya untuk menentukan siapa yang pantas menjadi
Perwakilan mereka dalam kurun waktu lima tahun ke depan nanti. Dan dilanjutkan
pemilihan presiden dan wakil presiden begitu wakil=wakil rakyat ini dilantik.
Kesimpulannya, PemiluIni
memang pesta. Pertanyaannya: siapa yang berpesta? Siapa yang bahagia akan pesta
ini? Dan apakah pesta ini akan membawa kebaikan pra, ketika dan pasca pestanya?
Apakah akan membawa perubahan pada kehidupan masyarakat Indonesia?
Optimisme dan Pesimisme
Terhadap Pemilu 2014
Ada beragam sikap
menanggapi Pemilu 2014. Pemilu 2014 adalah Pemilu ke-3 sejak reformasi bergulir
dan Pemilu ke-11 yang diselenggarakan sejak Indonesia merdeka -1955, 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 -. Pengalaman Pemilu ini di
pandang dengan perspektif yang berbeda. Ada yang melihatnya cukup baik bahkan
baik sehingga bersikap optimis, ada juga yang memandangnya pesimis karena
pengalaman justru menunjukkan Pemilu ke Pemilu tidak mendatangkan perubahan
apapun pada perbaikan kehidupan bangsa dan Negara.
Optimisme muncul
karena pemilu di Indonesia dipandang berlangsung aman dan setiap masalah bisa
diatasi. Bagi mereka pengusung dan pecinta demokrasi Pemilu 2014 sebagai
kesempatan penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di negeri ini. Ada
harapan dan peluang terjadinya pergantian kepemimpinan nasional, terdapat angin
segar yang membawa dua hal sekaligus: pembaharuan dan kesinambungan, change
and continuity. Pernyataan tersebut seperti yang disampaikan SBY dalam
berbagai kesempatan. Mahfudz MD, Mantan Ketua MK juga menyatakan ini adalah
moment yang akan menentukan masa depan Indonesia dan dengan peraturan Pemilu
yang ada akan membuat Pemilu 2014 jauh lebih baik. Dan tentu saja, pihak yang
optimis selanjutnya adalah para caleg juga para capres/cawapres dari berbagai partai yang berharap Pemilu
2014 ini mengantarkan mereka pada kursi kekuasaan. Hal ini sebagaimana terlihat
di berbagai publikasi yang mereka lakukan. Tampaknya inilah pihak yang cukup
berbahagia dengan pesta ini.
Sementara,
alasan-alasan yang kuat juga dilontarkan oleh mereka yang bersikap pesimis,
kepesimisan yang didukung oleh fakta dan data. Misalnya saja mereka menyatakan
kepesimisan terhadap Pemilu 2014 akan ditunjukkan oleh Golongan Putih (Golput) yang akan
merajai pemilu 2014. Hasil survei dari Lembaga Survei Nasional (LSN)
mendapatkan 53,9 persen rakyat sudah tidak percaya terhadap partai politik
(parpol).Angka tersebut adalah angka yang berpeluang menjadi Golput. Yang lain bahkan menyatakan
Golput bisa mencapai angka 70% di kalangan masyarakat perkotaan. Tingkat Golput
yang akan tinggi di Pemilu 2014 juga ditunjukkan dari angka Golput pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) 2012 di Jakarta yang lalu. Tingkat Golput pada saat itu hingga
mencapai angka 33,2 persen dari kurang lebih 7 juta memilih. Sementara
Pemilukada di Jawa Barat jumlah pemilih sekira 32,5 juta orang dan angka Golput
mencapai 32,23 persen atau 10. 474.750 orang. Lain halnya dengan Pemilukada
Sumatera Utara (Sumut) angka Golput hingga mencapai 54 persen dari 10.295.013 pemilih
tetap. Dan terakhir pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah yang lalu, golput
mencapai 44 persen, atau menjadi pemenangnya.
Pusat Kajian
Pencerahan Politik Indonesia bahkan menyatakan kegiatan “ritual lima tahunan” ini tidak akan
membuahkan perubahan apa-apa, atau bahkan hasil Pemilu 2014 bisa lebih
buruk dari pemilu sebelumnya. Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Satu alasan utamanya adalah tidak kurang
dari 90 persen anggota DPR maju kembali menjadi caleg (calon anggota
legislatif). Padahal, seperti kita ketahui, citra anggota DPR saat ini sedang
berada pada titik nadir. Itu bukan hanya menyangkut persoalan kapasitas yang
rendah, namun juga karena integritas yang rendah. Korupsi para aktor politik di
DPR menjadi booming dan martabat DPR runtuh.
Korupsi ini memang menjadi factor yang menunjukkan
jauhnya harapan wakil rakyat akan pro-rakyat bahkan sebaliknya malah
mengkhianati rakyat.Hal
ini juga sejalan dengan hasil peneliitian Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan pendapat Nia Elvina Sosiolog Universitas Nasional
(Unas).
Padahal
dalam pesta demokrasi, bagi partai politik, suara pemilih adalah nyawa mereka.
Tanpa massivitas pemilih yang memberikan suaranya, ibarat pesta yang “sepi”
dari tamu undangan, yang itu artinya “sepi” dan “minim” dari peluang balik
modal. Sementara biaya yang dikeluarkan untuk perhelatan Pemilu ini adalah biaya
raksasa baik dari pihak pemerintah maupun pihak para caleg.
Meninjau Ulang
Pemilu Sebagai Jalan Menuju Perubahan
Pengalaman 11
(sebelas) kali Pemilu di Negeri ini sebenarnya lebih dari cukup untuk belajar
dan mengevaluasi kesalahan dari perjalanan kehidupan berbangsa dan Negara. Jika
tidak belajar berarti negeri ini menjadi negeri yang “aneh” –kata halus dari
bodoh- karena mengulang kesalahan yang sama bahkan menambah kesalahannya atau
yang lebih ironi melihat kesalahan sebagai kebenaran, melihat bencana sebagai
prestasi. Negara Indonesia ini tidak pernah beranjak dari masalah klasiknya:
kemiskinan, kebodohan, korupsi, kriminalitas, kekerasan, dll. Tidak ada
perubahan signifikan. “Prestasi”
segelintir orang tidak bisa menjadi pembayar hutang yang impas dari nestapa
yang menimpa ratusan juta rakyat negeri ini. Fakta ini, termasuk fakta 11 kali
pemilu yang sudah diselenggarakan negeri ini sudah selayaknya membuat kita
meninjau ulang Pemilu sebagai jalan perubahan, yang akhirnya mengantarkan kita
untuk meninjau ulang visi dan format dari Negara ini.
Negeri terbaik
merupakan negeri yang memiliki pemimpin terbaik dan menjalankan sistem yang
terbaik. Pemilu memang menjadi cara untuk terjadinya 2 hal: pergantian
kepemimpinan dan jalan untuk melahirkan pemimpin terbaik. Aspek pergantian
kepemimpinan memang terjadi, karena didukung pula dengan berbagai aturan.
Misalnya saja, seseorang yang tidak boleh menjabat sebagai Presiden lebih dari
2 periode. Tapi aspek melahirkan pemimpin terbaik sepertinya masih jauh untuk
tercapai. Data sebelumnya yang menunjukkan hampir 90% yang menjadi caleg adalah
anggota legislative saat ini yang identik dengan kasus korupsi. Padahal
pemimpin terbaik sulit lahir dari lingkungan yang buruk, yang identik dengan
korupsi dan integritas yang rendah kecuali mereka adalah orang-orang yang “tobat”
dan berani melawan arus.
Artinya pemilu
hanyalah cara atau mekanisme praktis memilih pemimpin. Sebagai cara dia bisa
digunakan oleh system atau ideologi manapun selama tidak bertentangan dengan
system atau ideology tersebut. Hal ini juga menunjukkan, Pemilu adalah alat
yang digunakan system untuk melanggengkan system bukan untuk mengganti atau
merombak system yang berjalan. Hal Ini bisa dilihat dalam undang-undang pendirian partai
politik –yang nantinya partai ini akan menjadi peserta pemilu- bahwa setiap
partai politik boleh berasaskan apapun tetapi harus mendukung asas negara ini,
dan undang-undang kampanye, bahwa dalam berkampanye partai-partai dilarang
menggugat asas negara dan mengusung isu-isu agama. Pemilu bukanlah suatu
mekanisme yang dirancang untuk bisa terjadinya perubahan yang mendasar dan
menyeluruh (taghyiiran asasan wa syamilan), pemilu saat ini adalah
bagian dari sistem kufur yang sejak awal diformat hanya untuk terjadinya
perubahan parsial dimana perubahan itu adalah yang diperbolehkan dan tetap
berada dalam sistem yang berlaku (sekularisme). Dari sini juga tampak bahwa
demokrasi adalah ide khayalan, ide yang seolah-olah memberikan kebebasan
berpendapat yang sebebas-bebasnya toh tetap saja hanya memberikan kebebasan
dalam hal-hal yang tidak mengancam eksistensi sistem demokrasi itu sendiri.
Beberapa contoh
menunjukkan hal ini. Pertama, Partai FIS (Front Islamic Salvation)partai islam yang berbasis ikhwan di Aljazair1991, pada putaran pertama pemilu mereka berhasil mengantongi 80%
suara, yang artinya mereka menang secara mayoritas, atau menang secara
demokratis. Tetapi walaupun begitu, tetap saja kemenangan mereka tidak diakui
dan diberangus oleh militer (yang merupakan penjaga sistem sekular) dan kaum
penguasa sekular yang khawatir akan munculnya sistem Islam dari situ. Komentar
surat kabar terkemuka di Inggris Independent “Kadang-kadang diperlukan
tindakan yang tidak demokratis untuk melindungi demokrasi” ujar Koran yang
ada diNegara induk demokrasi ini. Hingga kini, Aljazair tak kunjung bangkit.
Kedua, Partai
Refah pimpinan Necmettin Erbakan di Turki pada 1996, namun setahun kemudian
ditendang militer. Necmettin Erbakan mengawali dengan mendirikan partai Islam
pertama dengan nama Milli Nizam Partisi-MNP (Partai Ketertiban Nasional) pada
tanggal 26 Januari 1970. Gerakan yang dilakukan oleh kelompok islamis dalam
bentuk partai ini merupakan bagian dari protes terhadap rezim sekuler yang
korup dan otoriter. Meskipun partai ini kemudian dibubarkan oleh rezim militer,
usaha Erbakan untuk terus menjadikan partai Islam sebagai kekuatan politik
berpengaruh tidak pernah berhenti. Akhirnya, dengan partai Refah pada Pemilu
1996 dia berhasil mengantarkan partai berbasis Islam ini menjadi kekuatan
dominan di pemerintahan. Hanya saja, hubungan antara kelompok Islam dan militer
yang penjaga nilai-nilai sekularisme Turki masih diwarnai konflik dan saling
mencurigai.Walaupun Erbakan berhasil meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan
rakyat Turki tetapi di mata militer, sosok Erbakan dan gerakannya masih menjadi
ancaman. Ini karena Erbakan belum mampu menyelesaikan persoalan ideologi
berkaitan eksistensi sekularisme di Turki. Gerakan kudeta militer (soft cu d’eta) pun terulang. (Resensi
buku Kebangkitan Pos-Islamisme, Analisis Strategi dan Kebijakan AKP Turki
Memenangkan Pemilu, http://cahyadi-takariawan.web.id/?p=2508)
Ketiga, yang
terkini, Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP), sebuah partai politik yang
didirikan oleh Ikhwanul Muslimin setelah Revolusi Mesir 2011. Mengusung Muhammad
Mursi sebagai calon presiden dari FJP pada pemilu presiden Mei-Juni 2012. Pada
24 Juni 2012, Komisi Pemilihan Umum Mesir mengumumkan bahwa Mursi memenangkan
Pemilu Presiden dengan mengalahkan Ahmed Shafik, Perdana Menteri terakhir di
bawah kekuasaan Hosni Mubarak.
Komisi Pemilihan menyatakan Mursi memperoleh 51,7 persen suara, sedang Shafiq mendapatkan 48,3 persen. Tapi sekitarsetahun kemudian Mursipun digulingkan oleh militer di bawah pimpinan Abdul Fatah As-sisi, dengan diawali pengumpulan tanda tangan dari rakyat Mesir yang digagas gerakan oposisi “Tamarud”.
Komisi Pemilihan menyatakan Mursi memperoleh 51,7 persen suara, sedang Shafiq mendapatkan 48,3 persen. Tapi sekitarsetahun kemudian Mursipun digulingkan oleh militer di bawah pimpinan Abdul Fatah As-sisi, dengan diawali pengumpulan tanda tangan dari rakyat Mesir yang digagas gerakan oposisi “Tamarud”.
Pengalaman Aljazair,
Turki, Mesir cukup menunjukkan bahwa Pemilu memang bukan Jalan Perubahan. Hal
ini juga tertangkap oleh Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari. Menurut
Hajriyanto, krisis Mesir mengajarkan demokrasi bukan pemilu semata. Dilanjutkan
oleh Hajriyanto bahwa Indonesia harus belajar dari kasus Mesir. Jangan
mentang-mentang menang pemilu. Pemilu bukan segala-galanya. Demokrasi bukan
hanya persoalan pemilu. Demokrasi jauh lebih kompleks dan rumit daripada
sekadar pemilu. Harijanto meminta juga para pemenang pemilu untuk berhati-hati.
Namun
pernyataan wakil ketua MPR ini sebenarnya masih koma belum titik, karena betul
demokrasi bukan pemilu saja dan seharusnya ditambah bahwa demokrasi juga bukan
jalan perubahan hakiki. Demokrasi membuat pemainnya harus menempuh jalur
“kompromistis” terhadap ideology yang di usungnya. Inilah yang terjadi,
mencampuradukkan Islam dan sekulerisme, Islam dengan Demokrasi yang kufur.
Perjalanan Partai Refah di Turki menunjukkan hal ini. Pada tahun 2002, partai
Refah berubah menjadi partai AKP, dan sekali lagi menang pemilu. Kali ini,
mengingat Turki diambang kebangkrutan, karena pertumbuhan ekonomi sudah minus,
nilai uang sudah parah, militer mungkin berfikir memberi kesempatan Erdogan
–yang merupakan murid Erbakan- dari AKP untuk menjadi PM Turki. Kali inipun
AKP, walau partai islam, menegaskan bahwa partai ini tetap menjunjung
sekularitas di negara ini. Tujuan utama partai adalah kesejahteraan rakyat
Turki. Erdogan tak lagi membawa isu ideologis, tapi membawa isu demokrasi dan
ekonomi.
Dan memang,
awal kepemimpinan Erdogan, ekonomi Turki melejit naik hingga mencapai
pertumbuhan 11%. Makanya pemilu berikutnya, 2007 dan periode ke-3, tahun 2012,
Erdogan kembali memenangkan pemilu. Sempat sebelum pemilu terdapat isu kudeta
oleh militer. Tetapi karena beberapa petinggi militer sudah loyal terhadap
Erdogan, maka rencana kudeta ini sudah bisa diantisipasi.
(http://luar-negeri.kompasiana.com/2013/07/31/ikhwanul-di-tengah-negara-militeristik-aljazair-mesir-dan-turki-578045.html)
Generasi Erdogan-lah
yang kemudian dianggap mampu menjembatani -- bahasa lain melakukan kompromi-- hubungan
antara kelompok Islam dan militer yang sekuler. Apabila pada masa Erbakan publik
bertanya, “Bagaimana pandangan Islam tentang Negara bangsa yang sekuler?” pada
era Erdogan mereka bertanya, “Bagaimana Islam berkontribusi dalam Negara bangsa
yang sekuler?” (Resensi buku Kebangkitan Pos-Islamisme, Analisis Strategi dan
Kebijakan AKP Turki Memenangkan Pemilu, http://cahyadi-takariawan.web.id/?p=2508). Artinya mereka tidak lagi
berbicara menentang sekulerisme-demokrasi tapi masuk dan bermain dalam
sekulerisme-demokrasi. Inilah yang dibahasa positifkan sebagaibelajar dari
sejarah dan keterampilan politik yang handal. Karena itu, kabinet
Erdogan juga berisi kaum sekuler dan liberal. Yang penting mereka punya visi
yang sama tentang keadilan ekonomi dan demokrasi. Inilah yang oleh beberapa
pihak ditegaskan tidak dicontoh oleh Mursi, yang kembali dibahasa positifkan
dengan pernyataan:
“Mursi luput
merangkul beragam kekuatan strategis. Ia tak membuat skala prioritas dengan
taktis. Karena, musuh utama sebenarnya adalah kekuatan antidemokrasi. Pelaku
penggulingan terhadap FIS dan Refah adalah militer. Penghancur ide demokrasi
pada masa awal di negara-negara itu juga militer”(http://www.republika.co.id/berita/kolom/resonansi/13/07/25/mqhycw-indonesia-turki-mesir-dan-jalan-demokrasi).
Inilah Pemilu dalam
Sistem Demokrasi-Sekuler, tidak mengantarkan pada perubahan hakiki yaitu
perubahan Islam. Semua berakhir tragis.
Pandangan Hukum
Syara tentang Pemilu
Sejatinya sebagai salahsatu
negeri dengan jumlah kaum muslimin terbesar di dunia, hal yang lumrah jika
Indonesia menggunakan Islam sebagai standar hukumnya. Termasuk menggunakan
hukum Islam/hukum syara untuk menilai hukum Pemilihan Umum. Meskipun penjelesan
di atas mengenai fakta Pemilu cukup untuk membuat kaum muslimin di Indonesia
meninjau ulang Pemilu sehingga bisa mengambil sikap yang tepat yang sesuai
dengan kenyataan. Tapi yang jauh lebih penting dari itu bahwa sikapnya haruslah
sesuai dengan hukum syara.
Dalam Islam, pemilu
ini sesungguhnya merupakan sarana praktis untuk memilih seseorang yang layak
mendapatkan bai’at dari umat. Begitu pula pemilu ini merupakan sarana praktis
untuk memilih para wakil umat yang mewakili mereka dalam mengoreksi penguasa,
memonitor negara dan mengungkapkan tuntutan dan pengaduan umat. Para
wakil umat itu adalah anggota Majelis Ummat (ahlul halli wal ‘aqdi).
Mereka juga mungkin diberi wewenang untuk membatasi calon kepala negara,
atau bahkan memilih kepala negara sendiri itu. (http://hizbut-tahrir.or.id/2013/05/24/menjadi-caleg-dalam-sistem-demokrasi/)
Hanya saja Pemilu
dalam Islam tidak boleh dilepaskan dari pilar-pilar pemerintahan Islam,
sebagaimana Pemilu saat ini tidak bisa dilepaskan dari Demokrasi-Sekuler. Pilar
yang utama dalam Islam adalah Assiyadah lissyar’iy (Kedaulatan di tangan
hukum syara) artinya siapapun yang terpilih baik wakil rakyat dalam majelis
ummat atau khalifah sebagai kepala Negara tidak hendak melaksanakan hukum yang
dibuat oleh rakyat tapi hendak melaksanakan hukum syara. Atas dasar itu, maka perbedaan mendasar
pemilu dalam sistem demokrasi dan pemilu dalam sistem Islam adalah, bahwa
pemilu dalam sistem demokrasi bertujuan untuk melaksanakan legislasi dan itu
merupakan perkara yang diharamkan oleh Allah SWT terhadap manusia.
Sedangkan pemilu dalam sistem Islam adalah sebagai representasi dari pilar
pemerintahan Islam selanjutnya yaitu Assulthan lil Ummah (kekuasaan di
tangan umat), dimana umat memberikan
kekuasaan (kepala negara) kepada orang yang mereka pilih untuk mengurusi urusan
mereka, atau dengan pemilu itu umat mewakilkan kepada orang yang akan
mewakilinya dalam mengoreksi dan menyampaikan pendapat yang sesuai dengan
Islam.
Selanjutnya hal inipun
menunjukkan fungsi wakil rakyat dalam
Islam dan demokrasi berbeda. Fungsi
yang boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat hanyalah fungsi koreksi
(muhasabah) kepada penguasa dan menyampaikan pendapat bukan fungsi legislasi.
Dari sisi
mekanisme pengambilan pendapat, majelis umat terikat dengan ketentuan-ketentuan
berikut ini:
1.
Tidak ada
musyawarah dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum syara’ dan
pendapat-pendapat syar’iyyah. Sebab, perkara-perkara semacam ini telah
ditetapkan berdasarkan nash-nash al-Quran dan sunnah. Kaum muslim hanya
diwajibkan untuk berijtihad menggali hukum-hukum syara’ dari keduanya.
Pengambilan pendapat dalam masalah hukum, harus ditempuh dengan jalan ijtihad
oleh seorang mujtahid yang memiliki kemampuan, bukan disidangkan kemudian
ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Dengan kata lain, tidak semua orang berhak
dan mampu menggali hukum (ijtihad). Hanya orang-orang yang memiliki kemampuan
saja yang berhak mengambil hukum dari nash-nash syara’. Jika ada perbedaan
pendapat dalam masalah hukum dan pendapat syariat, maka perbedaan ini harus
dikembalikan kepada pendapat yang rajih (lebih kuat). Suara mayoritas maupun
musyawarah mufakat tidak berlaku pada perkara-perkara semacam ini.
2.
Perkara-perkara
yang berhubungan dengan definisi dari suatu perkara, baik definisi yang
bersifat syari’iyyah maupun non syari’iyyah; misalnya, definisi tentang hukum
syara’, masyarakat, akal, dan lain sebagainya; harus dikembalikan kepada
definisi yang paling sesuai dengan fakta yang hendak di definisikan. Tidak ada
pengambilan pendapat dalam masalah ini. Pada perkara-perkara semacam ini,
prinsip suara mayoritas tidak berlaku, bahkan tidak boleh diberlakukan.
3.
Perkara-perkara
yang membutuhkan keahlian dan pengetahuan, maka pengambilan keputusan dalam
masalah ini harus dirujukkan kepada orang yang memang ahli dalam masalah ini.
Misalnya, untuk menetapkan obat apa yang paling mujarab untuk sebuah penyakit,
kita harus bertanya kepada seorang dokter ahli. Pendapat dokter harus
diutamakan dibanding dengan pendapat-pendapat orang yang tidak ahli dalam
masalah ini, meskipun suaranya mayoritas. Rasulullah saw. menganulir pendapat
beliau, dan mengikuti pendapat Khubaib bin Mundzir. Sebab, Rasulullah saw. memahami, bahwa Khubaib
adalah orang yang lebih ahli dalam menetapkan posisi yang harus ditempati kaum
muslim untuk bertahan. Dalam perkara-perkara semacam ini, pengambilan keputusan
dikembalikan kepada orang yang ahli. Prinsip suara mayoritas, sebagaimana yang
diberlakukan pada sistem demokrasi -tidak berlaku pada perkara-perkara semacam
ini.
4.
Perkara-perkara
yang berhubungan dengan suatu aktivitas yang hendak dikerjakan, atau masalah
teknis, maka pe-ngambilan keputusannya didasarkan pada suara mayoritas. Hanya
pada perkara ini saja prinsip suara mayoritas ditegakkan. Dalam sejarah
dituturkan, bahwa para shahabat pemah mengambil keputusan untuk menyongsong
musuh di luar kota Madinah berdasarkan suara mayoritas.
Prinsip-prinsip
pengambilan pendapat semacam ini tentu saja berbeda dan bertentangan secara
diametraldengan mekanisme pengambilan pendapat dalam sistem demokrasi. Dalam
pandangan Islam, pengambilan pendapat hanya terjadi dalam hal-hal teknis dan
perkara-perkara yang tidak mem-butuhkan penelitian dan kajian, Ini menunjukkan
dengan sangat jelas, bahwa mekanisme pengambilan pendapat yang dilakukan oleh
majelis umat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh anggota parlemen
demokratik.
Dari sisi
kewenangan, majelis umat memiliki 4 kewenangan sebagai berikut;
1.
Setiap hal
yang termasuk dalam kategori masyurah (perkara-perkara
yang bisa dimusyawarahkan; misalnya masalah teknis dan perkara yang tidak
membutuhkan penelitian dan kajian) yang berhubungan dengan urusan dalam negeri
harus diambil berdasarkan pendapat majelis umat, misalnya, urusan
ketatanegaraan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan lain-lain. Dalam hal ini
pendapat majelis umat bersifat mengikat. Hal-hal yang berada di luar kategori masyurah, maka pendapat majelis
umat tidak harus diambil. Pendapat majelis umat tidak harus diambil dalam
urusan politik luar negeri, keuangan dan militer.
2.
Majelis umat
berhak meminta pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh kegiatan yang
terjadi sehari-hari, baik menyangkut urusan dalam negeri, keuangan maupun
militer. Pendapat majelis umat dalam hal semacam ini bersifat mengikat selama
tidak bertentangan dengan hukum syari’at. Jika terjadi perbedaan pendapat antara
majelis umat dengan penguasa dalam menilai suatu kegiatan dilihat dari sisi
hukum syara’, maka semua itu dikembalikan kepada mahkamah madzalim.
3.
Majelis umat
berhak menyampaikan mosi tidak percaya kepada para wali dan mu’awwin. Dalam hal
ini pendapat majelis umat bersifat mengikat, dan khalifah wajib memberhentikan
mereka.
4.
Hukum-hukum
yang akan diberlakukan khalifah dalam perundang-undangan disampaikan kepada
majelis umat. Kaum muslim yang menjadi anggota majelis umat berhak
mendiskusikan dan mengeluarkan pendapat, tetapi pendapatnya tidak mengikat.
5.
Kaum muslim
yang menjadi anggota majelis umat berhak membatasi calon khalifah, dan pendapat
mereka dalam hal ini bersifat mengikat, sehingga calon lain tidak dapat
diterima.
Adapun
fungsi parlemen (legislatif) yang paling menonjol di dalam sistem pemerintahan
demokratik ada dua.
1.
Menentukan policy dan membuat
undang-undangan. Untuk itu, dewan perwakilan rakyat diberi hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
2.
Mengontrol
badan eksektutif dalam arti menjaga supaya semua tindakan badan eksekutif agar
sesuai dengan kebijakan yang teiah ditetapkan. Untuk itu, badan legislative
diberi hak kontrol yang bersifat khusus.[3]
Fakta di
atas menunjukkan bahwa, majelis umat dalam sistem pemerintahan Islam berbeda
dengan parlemen yang ada di dalam sistem pemerintahan demokratik. Bahkan,
keduanya adalah institusi yang saling bertolak belakang dan saling bertentangan.(http://www.gaulislam.com/pemilu-dalam-pandangan-islam-24).
Dengan
penjelasan tersebut Pemilu dalam Demokrasi adalah bertentangan dengan
Islam. Namun, jika seseorang yang
terpilih adalah wakil rakyat dalam mengekspresikan pendapat mereka dalam urusan
politik, yaitu mengatur urusan rakyat bukan dengan fungsi legislasi.
Berdasarkan semuanya itu, maka pecalonan dan pemilihannya adalah mubah
Dengan syarat, calon-calon yang akan dipilih itu mempunyai program-program baku
yang sesuai dengan syara’, dimana calon tersebut dipilih berdasarkan
programnya, dan dia pun terikat dengannya setelah terpilih. Hal-hal baku
itu adalah:
- Tidak menyetujui konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia yang sedang diterapkan di Indonesia, kemudian berjuang untuk menggantinya dengan sistem Islam.
- Tidak ikut serta dalam proses legislasi, karena menetapkan hukum bukanlah hak manusia. Karena kedaulatan dalam kehidupan kaum Muslim wajib dikembalikan kepada syara’.
- Tidak ikut serta dalam memilih presiden, jika parlemen mempunyai hak memilih presiden, karena presiden yang terpilih memerintah dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah.
- Hendaknya tidak memberikan kepercayaan kepada pemerintahan manapun karena kekuasaan eksekutif mengimplementasikan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia. Karena presiden juga memerintah dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah.
- Tidak terlibat dalam menyetujui APBN, karena APBN ini disusun berdasarkan asas yang lain, selain Islam, yaitu sistem Kapitalisme yang berlumuran riba dan transaksi finansial yang diharamkan oleh syara’. Lebih dari itu, APBN tersebut menjadikan negara tunduk pada organisasi ekonomi global, dan perusahaan Kapitalisme yang merampok kekayaan umat manusia.
- Hendaknya tidak berpartisipasi dalam menyetujui perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh penguasa. Karena perjanjian-perjanjian itu ditetapkan berdasarkan konstitusional dan perundang-undangan yang menyalahi syariah. Disamping perjanjian-perjanjian itu pada kebanyakan kondisi memberikan jalan kepada negara-negara besar untuk menguasai umat. Padahal Allah berfirman:
وَلَنْ
يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً
“Dan
Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi kaum kafir untuk menguasai
kaum mukmin.” (Q.s. an-Nisâ’ [4]:
141)
- Hendaknya calon terpilih mengoreksi kekuasaan eksekutif berdasarkan hukum-hukum syariah Islam, bukan berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan buatan manusia. Karena Allah berfirman:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ
مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
“Hai
orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil
amri dari kalian. Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”(QS. an-Nisâ’ [4]: 59)
8.
Hendaknya tidak
berkoalisi dalam aksi pemilihannya dengan calon-calon yang tidak berpegang
kepada hukum-hukum Islam dalam program dan sikap politik mereka. Karena
dengan koalisi itu artinya dia menyetujui jalan mereka dan menyeru pemilih
untuk memilih mereka padahal Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.(QS. al-Mâidah [5]: 2)
(http://hizbut-tahrir.or.id/2013/05/24/menjadi-caleg-dalam-sistem-demokrasi/ Hafidz Abdurrahman)
Pertanyaannya,
apakah point-point tersebut mampu atau
sanggup terpenuhi???
Metode
Perubahan Hakiki
“Dan
perjuangan itu dilakukan hanya melalui jalan atau metode yang telah ditunjukkan
oleh baginda Rasulullah SAW. Umat Islam harus menolak cara-cara yang ditentukan
oleh Barat, termasuk jalan demokrasi, yang pada faktanya jalan itu hanya untuk
kepentingan mereka. Ketika melalui jalan itu, kekuatan politik Islam naik ke
tampuk kekuasaan, mereka tak segan dengan segala cara akan menghentikannya,
seperti yang terjadi pada FIS di Aljazair atau Erbakan di Turki, dan kini di
Mesir. Jelas sekali jalan itu penuh dengan kebohongan dan kebusukan. AS, dan
negara Barat, akan melakukan apapun terhadap siapapun yang mengancam
kepentingan politiknya atau bertentangan dengan kepentingan penjajahannya pihak
itu meskipun terpilih secara demokratis” (Pernyataan Sikap HT terkait PembantaianMuslim di Mesir, 16 Agustus 2013)
Pernyataan ini dan
juga penjelasan sebelumnya, menunjukkan pada kita pada bahwa pemilu dalam
system demokrasi bukanlah jalan perubahan yang hakiki bagi kehidupan masyrakat
Indonesia bukan pula jalan yang sesuai dengan pandangan hukum syara. Sehingga
sudah selayaknya kita menempuh metode perubahan hakiki yang dicontohkan
Rasulullah yang berarti metode yang sesuai dengan Islam dan metode yang akan
mengantarkan pada keberhasilan dan kemenangan yang hakiki.
Metode ini
mengharuskan kita menempuh metode perubahan yang bersifat inqilabiyyah (revolusioner) bukanishlahiyyah (evolusioner). Metode ini ditempuh dengan
memenuhi point-point berikut:
Pertama:adanya visi perubahan yang kuat dan
jelas. Visi perubahan yang harus ditumbuhkan di tengah-tengah masyarakat adalah
mengubah sistem kufur menjadi sistem Islam. Dengan kata lain, di tengah-tengah
umat harus ditumbuhkan sebuah kesadaran bahwa yang harus mereka tuntut bukan
sekadar mengganti rezim, tetapi mengganti sistem kufur dengan sistem Islam.
Mereka juga harus disadarkan bahwa sistem Islam hanya bisa ditegakkan ketika
hukum syariah diterapkan secara menyeluruh dalam koridor Negara Khilafah
Islamiyah.
Kedua: adanya
kelompok kuat yang mampu memimpin dan mengawal umat menuju perubahan
revolusioner. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa menegakkan Khilafah Islamiyah
adalah aktivitas berat yang tidak mungkin dipikul oleh individu atau sekelompok
individu. Menegakkan Khilafah hanya bisa diwujudkan dengan kerja kolektif yang
melibatkan sejumlah orang yang teroganisasi secara baik dalam sebuah jamaah
islamiyah. Oleh karena itu, adanya kelompok Islam yang berjuang menegakkan
Khilafah Islamiyah merupakan sebuah keniscayaan demi tercetusnya perubahan
revolusioner. Hanya saja, syariah Islam telah menetapkan bahwa gerakan Islam
yang harus didirikan oleh kaum Muslim adalah gerakan kuat yang memiliki
kemampuan untuk menegakkan Khilafah Islamiyah, bukan sekadar mendirikan sebuah
gerakan Islam. Untuk itu, gerakan Islam harus mempersiapkan dirinya dengan
persiapan-persiapan dan bekal-bekal yang mampu mentransformasikan dirinya
menjadi gerakan Islam yang kuat dan dominan. Di antara persiapan dan bekal yang
harus disiapkan gerakan Islam adalah master plan
(rancangan induk perubahan) atau ats-tsaqafah
al-mutabannah. Master plan
(rancangan induk perubahan) atau ats-tsaqafah
al-mutabannah memuat sejumlah konsepsi rinci dan praktis tentang
sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi Islam, sistem sosial Islam, sistem
pendidikan Islam, sistem politik dalam negeri dan luar negeri, serta
sistem-sistem lain yang dibutuhkan untuk membangun Khilafah Islamiyah. Gerakan
Islam ini juga harus memiliki metode perjuangan yang sahih yang sejalan dengan manhaj dakwah Nabi saw. serta
benar-benar mampu mengantarkan umat pada perubahan yang hakiki. Setelah bekal
dan persiapan ini dimiliki, gerakan Islam tersebut harus terjun ke masyarakat,
berinteraksi dengan mereka serta memimpin mereka dalam perjuangan menegakkan
syariat dan Khilafah Islamiyah.
Ketiga: adanya
opini umum (ra’yu al-‘am) yang
lahir dari kesadaran umum (wa’yu al-‘am).
Yang dimaksud opini umum adalah: (1) opini umum untuk membela Islam dan
keinginan untuk hidup di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah; (2) opini
umum untuk membela dan membantu gerakan Islam yang hendak mendirikan Daulah
Khilafah Islamiyah. Adapun yang dimaksud dengan kesadaran umum (wa’yu al-’am) adalah kesadaran
umum terhadap beberapa hal: (1) kesadaran tentang Islam, terutama pemikiran
tentang Khilafah dan kekuasaan; (2) kesadaran tentang permusuhan dan
upaya-upaya penyesatan yang dilakukan kaum kafir untuk menghalang-halangi
tegaknya Khilafah; (3) keasadaran bahwa umat tidak akan pernah bisa melepaskan
diri dari problematikanya, kecuali jika mereka mampu membebaskan dirinya dari
pemerintahan yang menerapkan hukum-hukum kufur; (4) kesadaran terhadap tipudaya
dan permainan politik kaum kafir untuk memalingkan umat dari jalan yang benar;
5) kesadaran umat untuk mendukung gerakan Islam mukhlish yang berjuang untuk membebaskan umat dari
dominasi sistem kufur dan serta kesadaran untuk mendukung gerakan Islam hingga
siap menyongsong urusan yang sangat besar (tegaknya Khilafah Islamiyah).
Keempat: adanya kesadaran politik (wa’yu as-siyasi)
di tengah-tengah umat. Yang dimaksud dengan kesadaran politik adalah kesadaran
untuk selalu memandang setiap persoalan, baik lokal maupun internasional, dari
sudut pandang Islam. Kesadaran politik bukanlah sekadar kesadaran memahami
kejadian-kejadian politik kekinian dan konstelasi politik internasional, tetapi
kesadaran untuk memandang urusan dunia berdasarkan perspektif akidah dan
syariat Islam.
Kelima: adanya
dukungan ahlun-nushrah atau ahlul-quwwah kepada
gerakan Islam. Pasalnya, ahlul-quwwah adalah pemilik
kekuasaan real di tengah-tengah masyarakat sekaligus representasi dari
kekuasaan sebuah masyarakat. Tanpa dukungan mereka, gerakan Islam tidak akan
mungkin mampu meraih kekuasaan dari tangan umat dan mendirikan Khilafah
Islamiyah. Dalam banyak kasus perubahan, mulai dari Tunisia hingga Mesir,
gerakan rakyat yang kuat tetap tidak memiliki kapasitas untuk menjatuhkan
sebuah kekuasaan tanpa dukungan dari ahlul-quwwah.
Untuk itu, adanya dukungan dari ahlul-quwwah
merupakan syarat bagi terjadinya peralihan kekuasaan, dari kekuasaan kufur
menuju kekuasaan Islam.
Inilah
beberapa bekal dan persiapan yang harus dimiliki gerakan Islam untuk
mencetuskan perubahan revolusioner di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja,
aktivis gerakan Islam tidak boleh lupa, bahwa kemenangan adalah milik Allah
SWT. Oleh karena itu, selalu menjaga keikhlasan dan mendekatkan diri kepada
Allah SWT merupakan perkara yang tidak boleh ditawar-tawar bagi siapa saja yang
hendak memperjuangkan tegaknya agama-Nya. Selain persiapan yang maksimal,
keikhlasan dan kedekatan seorang Muslim kepada Allah SWT merupakan faktor
penting agar mereka mendapatkan pertolongan-Nya. (Perubahan Revolusioner
Perspektif Islam, Fathiy
Syamsuddin Ramadhan An-Nawiy]
Terakhir, sikap terhadap pemilu 2014 sudah
jelas bahwa Pemilu ini masih dalam koridor Demokrasi-Sekuler yang bertentangan
dengan Islam. Pekerjaan rumah
selanjutnya adalahpembentukan opini dan kesadaran politik umat agar perubahan
hakiki bisa terwujud. Dan inilah salah satu pelajaran penting dari tragedi Mesir yaitu
pentingnya membangun kesadaran politik umat, tanpa kesadaran politik dan opini
umat, kemenangan yang diraih adalah kemenangan semu. Beberapa kesadaran politik Islam yang harus
ditanamkan sejak sekarang adalah: Pertama, kesadaran tentang
kewajiban penegakan Khilafah adalah kewajiban hukum syara’, kewajiban agama
yang diperintah oleh Islam. Penegakan khilafah bukanlah agenda politik kelompok
tertentu, tapi merupakan kewajiban seluruh umat berdasarkan al Qur’an dan as
Sunnah dan merupakan konsekuensi dari aqidah Islam. Kesadaran yang didasarkan
pada aqidah Islam yang satu ini akan menyatukan umat dari kelompok
manapun mereka.
Kesadaran
ini akan mencegah musuh-musuh Islam untuk mengecilkan dan membenturkan
perjuangan khilafah yang seakan-akan merupakan agenda politik kelompok tertentu
yang minoritas , haus kekuasaan dan julukan-julukan jelek lainnya.
Kedua, kesadaran bahwa Khilafah akan menerapkan syariah Islam
yang akan memberikan kebaikan kepada siapapun, kelompok manapun, bahkan non
muslim. Harus dijelaskan secara gamblang, bagaimana syariah Islam yang
berasal dari Allah SWT menjadi rahmatan lil ‘alamin yang
memberikan kebaikan kepada siapapun. Termasuk diungkap fakta-fakta historis
bagaimana non muslim hidup sejahtera dibawah naungan Khilafah.
Penting
juga dijelaskan bahwa berdasarkan syariah Islam, ketika seorang Kholifah
diangkat sebagai kepala negara, dia bukanlah mewakili kelompok tertentu.
Kholifah merupakan kepala negara bagi seluruh warga negara daulah Khilafah,
tanpa memandang apapun madzhab atau aliran politiknya selama masih dalam
koridor Islam. Kholifah juga merupakan kepala negara bagi ahlul
dzimmah, warga non muslim yang dilindungi dalam sistem Khilafah.
Hal
ini penting mengingat propaganda yang kerap dilakukan oleh kelompok
liberal adalah membangun ancaman bahwa Khilafah akan membahayakan kelompok
Islam yang lain, masyarakat minoritas, atau non muslim.
Ketiga, kesadaran politik tentang ide, kelompok, atau negara
apa yang menjadi musuh Islam. Secara gamblang harus digambarkan kepada
masyarakat bahwa negara-negara penjajah seperti Amerika Serikat, Inggris dan
sekutu-sekutunya adalah musuh umat Islam. Status mereka adalah sebagai negara muhariban
fi’lan yang memusuhi umat Islam secara nyata, memerangi, membunuh, dan
membantai umat Islam. Mereka dibalik semua tragadi yang menimpa umat
Islam langsung atau tidak langsung. Karena itu diharamkan untuk melakukan
kerjasama dengan negara-negara muhariban fi’lan ini apapun bentuknya. (http://hizbut-tahrir.or.id/2013/08/19/tragedi-mesir-pentingnya-kesadaran-politik-umat/Farid Wadjdi, Anggota Maktab I’lami Hizbut Tahrir
Indonesia)
Sungguh,
keruntuhan system kapitalisme dengan demokrasi-sekulernya adalah sudah di ujung
tanduk, tinggal masyarakat yang harus memiliki kesadaran akan hal ini, sebuah
kesadaran politik Islam. Sebagaimana tersadarkannya para jin akan wafatnya Nabi
Sulaiman oleh rayap yang memakan tongkat nabi Sulaiman hingga beliau tersungkur.
"Maka
tatkala Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan
kepada mereka kematiannya itu kecuali rayap yang memakan tongkatnya. Maka
tatkala ia telah tersungkur, tahulah jin itu bahwa kalau sekiranya mereka
mengetahui yang ghaib tentulah mereka tidak tetap dalam siksa yang menghinakan"
[TQS. Saba (34) : 14].
Alhamdulillah//
23 Agustus 2013//
Komentar
Posting Komentar